Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja berurusan dengan Komite Etik, jika tidak mentersangkakan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.
“Kalau ada deal dalam penanganan Kasus korupsi, hal itu tidak saja melanggar kode etik, bahkan merupakan tidak pidana,” ketus mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua saat dihubungi, Kamis (8/9).
Kendati demikian, harus ada bukti konkret lebih dulu jika ingin menyeret komisioner ke sidang etik. Kalau bukti sudah dikantongi, jangankan ke Komite Etik, masyarakat juga bisa menjerumuskan Agus Rahardjo Cs ke penegak hukum lain.
“Jadi kalau ada bukti tentang masalah tersebut, laporkan saja ke Pengawas Internal KPK dan juga dilaporkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Kalau masih diragukan, laporkan hal tersebut ke Mabes Polri,” tegasnya.
Seperti diketahui, Sudung Situmorang diyakini terlibat dalam kasus suap penanganan perkara korupsi PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani pihak Kejati DKI.
Keterlibatan anak buah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ini tercermin dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas, Dandung Pamularno.
Dimana, dalam putusannya Majelis Hakim menegaskan bahwa Sudi dan Dandung terbukti menyuap Sudung selaku Kajati DKI dengan uang sebesar Rp2 miliar. Suapnya bertujuan untuk ‘mengamankan’ perkara korupsi PT Brantas di Kejati DKI.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby