Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said akan dipanggil paksa jika mangkir lagi dari panggilan Komisi VII DPR RI. Sebab, Komisi VII ingin menanyakan beberapa hal kepada Menteri ESDM, diantaranya soal pelantikan pejabat eselon I Kementerian ESDM, tender LPG ISC Pertamina sampai pembubaran Petral.
Ketua Komisi VII, Kardaya Warnika, mengatakan bahwa jadwal pertemuan berikut, yang rencananya akan dilakukan pada Selasa 26 Mei 2015 itu, merupakan pertemuan lanjutan yang dilaksanakan pada 21 Mei 2015 kemarin.
“Komisi VII ingin penjelasan soal pelantikan dirjen tanpa Keputusan Presiden (Keppres), sampai pembubaran Petral,” kata dia di Jakarta, Minggu (24/5).
Kardaya mengatakan dia telah melayangkan dua surat undangan kepada Sudirman. Pertama adalah surat rapat Komisi VII kepada Dewan Energi Nasional (DEN) pada Senin 25 Mei 2015, namun Sudirman menyatakan tidak hadir. Sudirman sendiri merupakan ketua harian DEN. “Alasannya sibuk,” kata dia.
Surat yang kedua adalah pertemuan dengan Menteri ESDM. Namun, hingga sekarang belum ada kepastian. “Kalau Sudirman tak lagi hadir di rapat tanggal 26 Mei itu, DPR akan mengambil sikap tegas yakni sesuai dengan ketentuan UU MD3, yaitu diundang paksa,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















