Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com - foto/POOL/IRWAN RISMAWAN/TRIBUN NEWS)

Jakarta, Aktual.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan pengaturan calon gubernur atau wakil gubernur yang berstatus tersangka sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Disela mengikuti Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/2), Nelson menyatakan sudah ada aturan menyangkut cagub-cawagub yang menyandang status tersangka, terdakwa hingga terpidana.

Bagaimana soal status terdakwa penistaan agama yang juga calon gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam Pilkada DKI 2017 ?

Menurutnya, jika masih sebatas status tersangka atau terdakwa maka status tersebut tidak akan mengubah posisi Ahok sebagai cagub DKI. Namun jika nantinya proses persidangan kasusnya selesai dan meningkatkan statusnya menjadi terpidana maka yang bersangkutan bisa diberhentikan.

“Tapi kalau dia sudah terpidana, keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugurlah dia sebagai pasangan calon,” ujar Nelson.

Status terpidana disini jika proses hukum Ahok sudah ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jika demikian, bukan hanya sebagai cagub, apabila terpilih pun Ahok bisa diberhentikan atau otomatis jabatan yang disandangnya gugur demi hukum.

“Nah kalau misalnya sudah selesai pemilu, sudah dilantik misalnya, dia nanti UU Pemda yang memberhentikan dia sebagai kepala daerah,” jelasnya.

(Nailin Insa)

Artikel ini ditulis oleh: