Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri memastikan akan menjemput paksa tersangka Honggo Wendratmo terkait dugaan korupsi penjualan Kondensat dari BP Migas (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Pethrochemical Indotama (TPPI). Pasalnya, bos PT TPPI itu kini berada di Singapura.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto penjemputan paksa terhadap Honggo dilakukan jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Mekanismenya kan begitu kalau p21 ada penyerahan tersangka dan barang bukti, kita lihatlah nanti,” kata Agus di Komplek Mabes Polri, Selasa (16/2).
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri sudah menahan dua tersangka kasus ini pasca melakukan pemeriksaan Kamis pekan lalu. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono.
Saat ini posisi kasus P19 dimana berkas perkiraan kerugian negara (PKN) sudah dilengkapi untuk di kroscek oleh Kejaksaan Agung.
“TPPI sudah pernah dilimpahkan tetapi masih P19, sekarang dilengkapi PKNnya(perkiraan kerugian negara) mudah-mudahan segera kita limpahkan (p21). Informasi dari penyidik secepatnya dilimpahkan,” ujar Agus.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit PKN akibat kasus ini. Nilainya Rp 35 triliun jika dikonversikan dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar saat ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu