Ketua Lembaga Bantuan Hukum PC NU Surabaya Mohammad Ymron Farchan menyikapi wacana Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana yang akan mengakomodir usulan para pengusaha RHU agar karaoke keluarga tetap beroperasi selama Ramadhan.

Menurut dia, sikap anggota dewan tersebut jika direalisasikan merupakan bentuk pengingkaran amanah dan aspirasi masyarakat Surabaya yang dituangkan dalam Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

“Janganlah kita mencoba untuk mengubah yang sudah diatur dengan baik, dan mencoba mengingkari amanah masyarakat Surabaya, ayo taati Perda tersebut, jangan malah sebaliknya, berencana mengubah,” ujar dia.

Pemerintah Kota Surabaya, lanjut dia, selama ini sudah melarang tempat karaoke dewasa maupun keluarga beroperasi selama Ramadhan berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 harus bersikap tegas.

“Nahdlatul Ulama Kota Surabaya tetap membantu Pemkot Surabaya dalam hal penerapan dan pengawasan Perda pelarangan tersebut, bagaimanapun sudah menjadi kewajiban setiap umat Islam menjadi suasana Ramadhan tetap khusyuk,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu