Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) harus membuat aturan baru bila kemudian menyetujui aturan Presidential Treshold sebesar 20 persen pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 nanti.
“Apabila MK menyetujui aturan soal presidential treshold maka tampaknya harus ada pasal lain yang harus diubah, karena Pemilunya sudah tidak lagi namanya serentak, Pilpres waktunya sama dengan legislatif,” kata Direktur Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Alfan Alfian di Jakarta yang ditulis, Senin (30/10).
“Sehingga ketika MK putuskan PT disetujui, MK harus memberikan pasal baru bahwa Pilpres dilakukan setelah Pemilu legislatif, artinya kembali kepada sistem Pemilu yang lama,” tambahnya.
Ia menjelaskan bisa saja kemudian MK memberikan penjelasan kemudian pelaksanaan Pemilu legislatif dengan Pemilu presiden tidak dilakukan dalam waktu yang terlalu lama seperti pelaksanaan konvensional kemarin.
“Walaupun kemudian jarak antara Pemilu legislatif dengan Pilpres itu tidak selama seperti konvensional yang lalu, bisa saja sekitar semiggu kemudian (usai Pilleg) dilaksanakan Pilpres,” ujar Alfan.
“Tetapi teknisnya juga agak rumit sebab harus diketahui dulu secara pasti, kecuali basis perhitungan presidential treshold dilihat dari quick count maka bisa dilakukan Pilpres seminggu kemudian, tapi kalau menggunakan basis datanya hasil hitungan KPU kan bisa memakan berbulan-bulan juga,” sebut dia.
Oleh karena itu, sambung dia, konsekuensi bila kemudian MK menyetujui adanya PT dalam Pemiu serentak, kemungkinan akan kembali pada Pemilu yang lalu.
“Saya tidak punya gambaran, tetapi konsekuensinya bila kemudian MK memutuskan setuju adanya PT dengan hasil pijakan Pemilu 2014, mau tidak mau memang masyrakat akan banyak kecewa tetapi itu menjadi ketetapan hukum yang harus dilaksanakan,” pungkasnya.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan