Jika sudah mengganggu tahapan Pemilu, lanjut Harjono, kekhawatiran selanjutnya adalah mundurnya pelaksanaan hari pemungutan suara pada Pemilu 2019. Padahal, Pemilu 2019 mendatang merupakan Pemilu yang menyelenggarakan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden secara berbarengan.

Dengan demikian, mundurnya hari pemungutan suara juga akan semakin memperpendek sisa masa jabatan Presiden. “Padahal presiden tidak bisa diperpanjang masa jabatannya, siapa yang bisa memperpanjang. Sejak hari Presiden dilantik, kalau sudah 5 tahun berarti habis.”

“Kalau Gubernur bisa diperpanjang oleh Menteri Dalam Negeri, terus Presiden siapa yang perpanjang? Itu sudah titik mati. Karena dia dipilih oleh rakyat.”

[Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu