Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo siap diberhentikan dari jabatannya, bila melanggar Undang-undang dalam memuluskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi gubernur DKI meski saat ini menyandang status terdakwa penista agama.

“Saya pada keyakinan saya. Saya siap mempertanggungjawabkan kepada Bapak Presiden apa yang saya putuskan. Karena pasal 83 UU Pemda dengan dakwaan ini tafsirnya masih karena ada alternatif. Sudah 2 kali saya laporkan kepada Bapak Presiden dengan Pak Mensesneg,” kata Tjahjo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).

Politikus PDI-P itu yakin bahwa Ahok tak dinonaktifkan dari jabatannya sudah sesuai koridor hukum. Apalagi, fatwa Mahkamah Agung yang tak mengambil keputusan terkait status Ahok.

Dalam hal ini, MA beralasan karena sudah ada proses hukum sehingga menunggu putusan itu. Tjahjo juga menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar soal ini.

Dia mengaku hanya menyampaikan kepada Jokowi bahwa sebelumnya juga ada gubernur yang menyandang status terdakwa dan tak dinonaktifkan.

“Karena keputusan politik kan tidak hanya berdasarkan hukum, ada pertimbangan hukum, pertimbangan sosiologis, filosofis, mencermati gelagat perkembangan dan dinamika.”

“Tapi ini kan masalah hukum, kalau saya salah saya siap bertanggung jawab, saya siap diberhentikan, siap karena ini yang saya pahami 2 tahun sebagai menteri.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu