Apakah membatalkan puasa bagi suami istri bermesraan selain berhubungan badan di siang hari ?

Terima kasih.
Hamba Allah, Pamulang.

_______________________

Bismillahirrahmanirrahim

Mohon maaf sebelumnya. Pertama-tama kita batasi atau pahami dulu makna bermesraan. Menurut KBBI, ber-mesra-an adalah melakukan hubungan mesra atau bercumbu.

Berdasarkan banyak sekali riwayat yang mu’tamad (bisa dijadikan sandaran hukum) bahwa suami istri yang bermesraan atau bercumbu di siang hari bulan Ramadhan dengan cara selain berjima’ atau melakukan sesuatu hingga menyebabkan keluarnya mani,  maka bermesraan yang demikian tidaklah membatalkan puasa.

Sayyidatuna ‘Aisyah meriwayatkan :

كان رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُ وهُو صَائِمٌ وَيُباشِر وَهُو صَائِمٌ ولَكِنَّه كَان أَملَكَكُم لأَرَبِه

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika puasa, namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain dari Ummul Mukmini ‘Aisyah ra juga disebutkan :

كان رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُني وهُو صَائِمٌ وأنا صائمة

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang berpuasa dan aku juga berpuasa.” (HR. Abu Daud)

Rasulullah saw juga menganalogikan bercumbu yang dimaksud adalah selayaknya orang berpuasa yang berkumur-kumur. Berikut riwayat dari Amirul Mukminin ‘Umar Ibn Al-Khattab ra :

هَشَشتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ

“Suatu hari nafsuku bergejolak maka aku-pun mencium (istriku) padahal aku puasa, kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata: Aku telah melakukan perbuatan yang berbahaya pada hari ini, aku mencium sedangkan aku puasa. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتُ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ

“Apa pendapatmu kalau kamu berkumur dengan air padahal kamu puasa?” Aku jawab: Boleh. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lalu kenapa mencium bisa membatalkan puasa?” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib Al Arnauth)

Dalil ketiga ini memang jelas menyimpulkan bahwa mencumbu atau bermesraan tidaklah membatalkan puasa, namun sangat berpotensi membatalkan puasa, karena tujuan puasa adalah menahan syahwat (يدع شهواته), dan orang yang bermesraan sangat dikhawatirkan akan memperturutkan syahwatnya.

Kesimpulannya adalah kehati-hatian untuk meninggalkan bermesraan di siang hari antara suami istri, walaupun tidak membatalkan puasa, justru jauh lebih baik bagi orang yang berpuasa. Lagipula, bukankah Allah SWT tidak melarang kita untuk bermesraan pada malam hari bulan Ramadhan.

Wallahu a’lam
Mukhrij Sidqy

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi