Dia merupakan tersangka keempat dalam kasus e-KTP. Tiga tersangka lainnya, Irman dan Sugiharto sudah divonis bersalah namun putusannya belum inkrah, selanjutnya Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Markus Nari.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu