Jakarta, Aktual.com – Himpunan Mahasiswa Islam akan melayangkan gugatan prapreadilan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melanjutkan kasus suap cek pelawat yang kini mangkrak di lembaga anti rasuah itu.
“Kami meminta agar dalam waktu 2×24 jam KPK dapat mengusut penyandang dana atau bandar suap kasus cek pelawat. Jika tidak, maka kami pastikan akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Umum HMI Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabeka-Banten, Arief Wicaksana, Jumat (4/5).
Terlebih, kata dia, pihaknya sudah menyiapkan seluruh berkas. HMI akan terus mendesak KPK untuk menegakkan hukum tanpa memandang bulu agar kasus tersebut dapat diusut tuntas hingga ke akarnya.
Menurutnya, KPK harus berani mengungkap dan menangkap semua penyandang dana yang terlibat dalam perkara suap cek pelawat tersebut. Dia juga berharap agar KPK dapat memberantas semua mafia hukum yang ada di balik kasus suap cek pelawat.
“Kami menuntut KPK untuk memberantas semua mafia hukum khususnya pada kasus suap cek pelawat ini. KPK juga harus berani mengungkap dan menangkap penyandang dana kasus suao ini,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara