Dia berharap agar KPK tidak selalu menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kecil saja, tetapi juga harus berani mengambil sikap tegas terhadap kasus pidana korupsi yang besar seperti kasus suap cek pelawat sebesar Rp24 miliar itu.

“KPK memiliki kewajiban untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan banyak pejabat negara ini. Para anggota dewan diduga telah mendapatkan 480 buah cek pelawat dengan nilai Rp24 miliar yang dibeli oleh Bank Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia atas pesanan PT First Mujur Plantation dan Industry,” ujarnya.

Seperti diketahui, Miranda divonis bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh MA pada  25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap pemilihan DGS BI. Sebelumnya, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut termasuk politisi senior PDI-P Panda Nababan, dan politisi dari Partai Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas Paskah Suzeta.

Miranda dituduh terlibat kasus penyuapan terhadap belasan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana. Namun, KPK  hingga kini tidak mampu mengungkap siapa sponsor utama atau penyandang dana kasus suap cek pelawat tersebut.

 

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara