Dalam aksinya KAMMI mendesak partai-partai pengusung untuk segara menarik dukungan terhadap Ahok Cagub sang penista Agama dan mendesak Kepolisian untuk mengadili dan menjatuhkan hukum pidana terhadap Gubernur Ahok. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pihak Bareskrim Polri disarankan segera menetapkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan itu harus dilakukan sebelum KPUD DKI Jakarta memutuskan pasangan calon yang sah dalam Pilkada DKI 2017 mendatang.

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menerangkan, bilamana penetapan tersangka untuk Ahok dilakukan pasca adanya keputusan dari KPUD DKI, pihak Kepolisian bisa dicap telah melakukan manuver politik.

“Kalau sudah masuk sistem pemilu kan lebih rumit lagi. Jika penetapannya dilakukan ketika masuk proses pemilu, nanti tindakan polisi bisa dibilang politis. Bisa dibilang menggagalkan seseorang untuk maju di Pilkada,” papar Chairul saat dihubungi Aktual.com, Kamis (13/10).

Menurutnya, bila penetapan status tersangka itu dilakukan sebelum keputusan dari KPUD DKI, pandangan masyarakat yang mengatakan polisi melakukan politisasi dapat dengan mudah dibantah.

“Sekarang ini belum masuk ke rezim pemilu karena kan masih bakal calon. Sehingga murni masalah hukum pidana,” terangnya.

Namun demikian, dia pun tak menampik kalau tak mudah bagi polisi untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka. Masalah ini menurutnya jadi suatu pembuktian, bahkan bisa dijadikan tolak ukur untuk melihat sejauh mana independensi Polsi.

“Disitu ujiannya bagi Polri. Apakah mereka profesional? Melakukan proses hukum semata-mata melihat peristiwanya? Tanpa mengkaitkan proses Pilkada. Atau justru kita bisa simpulkan Polri tidak profesional,” tandasnya.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby