Jakarta, Aktual.com – Belakangan ini kalangan pengusaha ramai-ramai menuntut perpanjangan periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dikenai tarif murah dua persen. Mereka berasal dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Periode pertama sendiri akan berakhir lima hari lagi atau 30 September 2016. Setelah itu, dikenai tarif 3 persen selama tiga bulan ke depan untuk deklarasi di dalam dan luar negeri jika melakukan repatriasi. Tapi jika tidak direpatriasi akan dikenai tarif 6 persen.

Sebagai pihak yang telah menyusun UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, DPR tahu betul tak ada alasan untuk memperpanjang periode pertama di tarif 2 persen itu.

“Periode pertama tak bisa diperpanjang. Karena itu adalah aturan di UU. Pengusaha ini lucu, dulu minta tax amnesty, sekarang ada UU malah ditawar lagi. Dimana letak nasionalisme mereka?” cetus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hafisz Tohir di Jakarta, Minggu (25/9).

Bahkan, kata dia, dengan adanya program tax amnesty ini harusnya menjadi pintu masuk para nasionalis republik ini.

“Makanya para pengusaha tinggal ikuti saja tax amnesty ini. Apalagi jika tidak ingin dikatakan pengemplang pajak, jangan lagi ada permintaan perpanjangan periode tahap pertama,” tegas Hafisz.

Untuk itu, menurut dia, para pengusaha tinggal memanfaatkan saja di periode kedua kendati lebih mahal jadi 3 persen dari tarif 2 persen. Apalagi lagi memang, periode pertama ini bisa disebut sebagai proses penjajagan.

“Komisi XI melihat periode pertama ini masih periode penjajagan. Maka kita berharap pada periode kedua WP (wajib pajak) besar ini bisa masuk lebih banyak lagi,” jelas politisi dari PAN ini.

Apalagi capaian di periode pertama yang tinggal lima hari lagi, kata Hafisz, cukup menggemberikan. Untuk uang tebusan sudah mencapai Rp50 triliun lebih dari target uang tebusan yang mencapai Rp165 triliun.

“Lumayan baik lah periode pertama ini. Saat ini sudah terkumpul dana tebusan Rp50 triliun lebih. Insya Allah pada akhir september ini bisa tembus target 50% dari Rp165 triliun,” tegas Hafisz.

Hingga Minggu (25/9) siang ini memang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah mengumpulkan pembayaran uang tebusan mencapai Rp50,3 triliun. Serta dana pembayaran tunggakan pajak mencapai Rp3,06 triliun dan pembayaran bukti permulaan (bukper) pajak sebesar Rp291 miliar.

Jadi menurut dia, para WP terutama WP besar jangan lagi meminta perpanjangan periode pertama, tapi cukup mengikuti program manesti pajak. Karena jika tidak mengikuti dan di kemudian hari ketahuan, maka akan diganjar sanksi yang besar.

“Tingkatkan nasionalismenya. Ikuti saja tax amnesty ini berdasar UU. Dari pada nanatinya (kalau tak ikut) kena denda 200% pilih mana? Bayar tax amnesty 2% atau 3% atau milih denda yang 200%?” pungkasnya.

(Laporan: Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka