Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)
Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditantang untuk menggugat audit terhadap Rumah Sakit Sumber Waras ke pengadilan. Terlebih, Ahok meragukan audit BPK tersebut.

“Meragukan audit BPK bisa saja dalam negara demokrasi. Caranya, gugat saja hasil auditnya ke pengadilan,” kata Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Harry Azhar dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/4).

BPK, kata dia, diberi amanat oleh undang-undang untuk melakukan audit dan menghitung kerugian negara. Terlebih, kata Harry, 94 persen kasus yang dihasilkan oleh BPK dibenarkan oleh pengadilan.

“Banyak yang sudah melakukan gugatan kepada BPK, contohnya di Semarang. Alhamdulillah gugatan enggak berhasil, kalau Ahok merasa dirugikan, ya silakan gugat BPK ke pengadilan.”

Sebelumnya, Ahok menegaskan akan membawa audit BPK ke pengadilan setelah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung memotong telinganya.

Lulung sebelumnya bernazar akan mengiris telinganya jika Ahok menggugat BPK ke pengadilan.

Terkait kasus Sumber Waras, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 755 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2014.

Menurut BKP, proses pengadaan lahan tak sesuai dengan prosedur. BPK menilai Pemprov DKI membeli lahan di kawasan itu dengan harga yang lebih mahal.

BKP pun menilai pembelian lahan tersebut terindikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

Selain itu, BPK juga menemukan enam indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, yakni penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby