Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/11). Sudirman Said memaparkan perkembangan proyek-proyek bidang minyak dan gas di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Sebagian anggota DPR RI mengaku telah menandatangani formulir pengajuan panitia khusus (Pansus) hak angket Freeport. Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengatakan jika pansus tersebut harus segera terbentuk.

Menanggapi wacana itu, pengamat kebijakan energi, Yusri Usman meminta DPR untuk fokus terhadap dugaan pelanggaran hukum atas surat yang dikeluarkan Menteri ESDM, Sudirman Said kepada pemilik PT Freeport Indonesia, James R Moffett.

“Sekarang lebih fokus mengapa Pemerintah begitu cepat percaya dan sangat peduli membalas surat PT FI pada 8 Oktober 2015, yang dengan alasan untuk memberikan kepastian PT FI akan investasi 18 miliar Dollar AS,” ujar Yusri, di Jakarta, Jumat (18/12).

Untuk mendalami pelanggaran atas surat tersebut, menurut Yusri ada beberapa ‘pintu’ yang bisa dimasukin oleh DPR, salah satunya adalah perbedaan keputusan terkait kontrak Freeport Indonesia antara Sudirman dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono.

“Bukan malah Menteri ESDM yang menurutnya atas sepengetahuan Presiden telah membuat surat 8 Oktober 2015, yang bertentangan dengan surat Dirjen Minerba pada 30 Agustus 2015, yang secara tegas menyatakan bahwa PT FI tidak mempunyai itikad baik dalam beroperasi di tanah Papua,” terang dia.

Selain melalui surat, sambung Yusri, pansus Freeport nantinya juga harus menelisik rekaman pertemuan antara bekas Ketua DPR, Setya Novanto dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

Dia menambahkan, bukan hanya pertemuan ketiga saja yang harus ditelusuri. Pertemuan pertama dan kedua juga tentunya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam polemik pembaharuan kontrak Freeport ini.

“Jadi pansus angket Freeport harus menelisik mengapa terbit surat tersebut dan melakukan audit forensik seluruh pihak-pihak terkait dalam rekaman HP M Syamsudin,” pungkasnya.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby