Jakarta, Aktual.com — Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan, jika terpilih menjadi pimpinan KPK akan menangani kasus dugaan korupsi berskala besar.
“KPK sebagai lembaga ‘extra ordinary’ dalam pemberantasan korupsi sehingga kasus-kasus korupsi yang ditanganinya hanya yang berskala besar,” kata Laode M Syarif ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Rabu (16/12).
Menurut Laode, kasus dugaan korupsi bersaka kecil dapat ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Dalam penanganan kasus korupsi, kata dia, penindakan yang dilakukan KPK harus bermartabat yakni kasus korupsi berskala besar karena kasus korupsi tersebut membuat kerugian besar bagi negara.
Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini juga menjelaskan, soal kepantasan menetapkan tersangka kepada seseoang. “Meskipun KPK telah memiliki dua alat bukti kuat terhadap seseorang terduga pelaku korupsi, hendaknya tetap melihat waktu yang tepat untuk menetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Misalnya, ada seorang terduga korupsi yang baru saja dilantik di suatu jabatan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan tersangka tersebut kenapa tidak ditetapkan sepekan sebelumnya.”
Pada kesempatan tersebut, Laode juga menyampaikan pandangannya bahwa KPK bisa saja memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) jika terduga pelaku korupsi tidak memiliki bukti-bukti.
Menurut Laode, DPR dan Pemerintah saat ini mendorong revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang salah satu usulannya adalah adanya kewenangan KPK menerbitkan SP3. Dia menambahkan, kewenangan SP3 tersebut harus hati-hati. “Jangan sampai kewenangan ini malah dimanfaatkan pimpinan KPK,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu