Pemerintah harus memperhatikan beberapa syarat dalam menggunakan dana haji untuk investasi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia atau ICMI Jimly Asshiddiqie menyebut, dana haji selama ini tidak digunakan dengan baik.

“Kenapa diatur? Karena dana haji selama ini hanya ‘nongkrong’ dan tidak termanfaatkan dengan baik,” kata Anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres Bidang Hukum dan Ketatanegaraan pada 2009-2010 ini di Menteng, Rabu (9/8).

Dia pun berpendapat, jika pemerintah yang menginginkan dana haji itu diinvetasikan, maka harus sesuai dengan peruntukannya. “Kalau mau diinvestasikan ya harus yang aman.”

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut menilai, upaya penggunaan dana tersebut diatur dengan rambu-rambu yang jelas dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Keuangan Haji.

“Di UU Haji itu sudah diperdebatkan, sudah diberi rambu-rambu. Sudah ada semuanya. Justru UU itu sekarang mau diimplementasikan. Jadi diskusi yang sekarang beredar ini sebenarnya telat. Seharusnya sejak tahun lalu sudah diperdebatkan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu