Jakarta, Aktual.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Opsi sanksi meliputi teguran, peringatan, dan pemberhentian, yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
“Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam: teguran, peringatan, dan pemberhentian,” ujar Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam (31/10).
Jimly menjelaskan bahwa opsi pemberhentian dapat dibagi menjadi pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, melainkan sebagai ketua. Variasi opsi teguran dan peringatan juga dapat bervariasi, seperti teguran tertulis, teguran lisan, peringatan biasa, peringatan keras, hingga peringatan sangat keras.
“Tapi variannya bisa banyak. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” tambahnya.
Namun, Jimly belum dapat merinci indikasi sanksi yang akan diberikan. Jika hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan direhabilitasi.
“Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” jelas Jimly.
Proses pemeriksaan terhadap sembilan hakim konstitusi dan panitera dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Jimly menyatakan bahwa banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan yang ditemukan selama pemeriksaan.
“Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” tutup Jimly.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil