Jakarta, Aktual.co — Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Ashiddiqie mengatakan bahwa isu vonis mati terpidana narkoba lebih besar dari urusan penenggelaman kapal.
“Isu pidana mati ini isu besar dan global. Lebih besar dari urusan kapal yang ditenggelamkan,” kata Jimly, di Jakarta, Sabtu (10/1).
Menurutnya, terhambatnya eksekusi hukuman mati oleh kejaksaan dikarenakan adanya putusan MK yang menyatakan bahwa Pengajuan Kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari satu kali.
Mantan Ketua MK ini menyebutkan bahwa Presiden Jokowi memint agar segera ada kepastian hukum terkait vonis mati bagi gembong narkoba.
Hasil pertemuan pemerintah menegaskan bahwa PK hanya satu kali, dan ini sesuai dengan UU kekuasaan kehakiman dan UU MA.

Artikel ini ditulis oleh: