Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ditemui di Gedung II MK, Rabu (1/11/2023).

Jakarta, aktual.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan keluarga hakim. Jimly menyatakan bahwa pertanyaan langsung diajukan kepada setiap hakim terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11).

Dia menambahkan bahwa dari enam hakim MK yang sudah diperiksa, terdapat perbedaan pendapat terkait permasalahan yang dilaporkan masyarakat.

“Jadi nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh,” ujarnya.

Jimly menegaskan bahwa jika terbukti melanggar kode etik, MKMK berpotensi membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

“Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda,” katanya.

MKMK akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/1) setelah memeriksa pelapor, isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi. Pemeriksaan enam hakim MK telah dilakukan, sementara tiga hakim konstitusi lainnya akan diperiksa pada Kamis (2/11). Sebelumnya, MKMK menemukan sepuluh poin persoalan terkait MK berdasarkan laporan masyarakat. Dengan adanya persoalan pembiaran, total terdapat 11 poin persoalan terkait MK yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil