Jakarta, Aktual.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah keputusan yang masuk akal dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pernyataan ini disampaikan oleh Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.
“Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya,” kata Jimly.
Menurut Jimly, putusan MK yang membatalkan syarat usia minimal 40 tahun atau pengalaman menduduki jabatan publik bagi calon presiden dan wakil presiden adalah langkah yang sesuai dengan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 3 dan 4. Pasal tersebut menjelaskan bahwa ketua majelis hingga hakim anggota harus mengundurkan diri jika terdapat hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani. Selain itu, pasal 5 juga menyebutkan bahwa ketentuan yang sama berlaku untuk hakim atau panitera yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
Lebih lanjut, Jimly menekankan bahwa ayat 6 UU tersebut menyatakan bahwa keputusan yang melanggar ketentuan ayat 5 dianggap tidak sah. Jimly juga menyoroti pasal 17 ayat 7, yang menegaskan bahwa perkara yang melanggar ketentuan ayat 5 dan 6 akan diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi ayat 6.
Putusan MK ini telah membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon wakil presiden meskipun belum mencapai usia 40 tahun. Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.
Jimly juga menambahkan bahwa putusan MKMK sebaiknya diumumkan sebelum tanggal 8 November, saat penyerahan daftar calon presiden dan cawapres pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir. Dengan demikian, proses politik dan pemilihan presiden dan wakil presiden diharapkan dapat berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami runding, masuk akal itu. Oke, untuk, kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga ‘waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal’,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi













