Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddique mengatakan perbedaan pendapat antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan perbedaan interpretasi mekanisme pengajuan kembali (PK).
Dirinya meminta semua kalangan untuk tidak terbawa arus mengadu domba kedua lembaga tersebut.
“Perbedaan pendapat hukum hal yang biasa,” kata Jimly, di jakarta, Sabtu (10/1).
Dia menambahkan, aturan mengenai PK sebaiknya diatur dalam aturan sendiri, bukan dalam bentk edaran. Diusulkan agar aturan tersebut diatur dalam KUHAP.
“Kalau tidak, bisa diatur dalam bentuk peraturan pemerintah,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: