Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan persetujuannya terhadap rencana penggunaan sistem pemungutan suara berbasis elektronik (e-Voting). Namun teknisnya bagaimana, perlu dikaji lebih matang.
“Ada pembicaraan tentang e-Voting, tapi teknisnya bagaimaa itu nanti kita akan bicara lebih detail,” terangnya dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Kamis (25/8).
Pada prinsipnya, semakin banyak yang menyuarakan dan persetujuannya agar pemilu ke depan memanfaatkan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Penggunaan jasa iptek ini untuk memodernisasi manajemen Pemilu sekaligus mengantisipasi berbagai praktik kecurangan.
“Itu akan menyelesaikan banyak masalah. Tadi sudah dibicarakan walaupun belum diputuskan, tapi yang menyetujui makin banyak,” jelasnya.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Mayjen Soedarmo sebelumnya ditempat yang sama mengatakan pihaknya meminta masukan sejumlah pihak terkait rencana penggunaan sistem e-Voting.
Salah satu pertimbangan penggunaan sistem e-Voting ini adalah mengurangi praktik curang dalam penyelenggaraan pemilu. Sistem ini ditekankan Soedarmo tidak ada hubungannya dengan KTP elektronik. Sebab pemungutan suara berbasis elektronik ini lebih kepada cara memilihnya, sehingga tidak perlu melakukan pencoblosan sebagaimana sebelumnya.
“E-Voting tidak ada hubungannya dengan e-KTP, e-Voting itu nanti cara memilihnya saja. Jadi tidak nyoblos tapi tinggal mencet aja,” kata dia.
*Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: