Jimly Asshiddiqie

Jakarta, Aktual.com-Upaya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan memicu perdebatan sejumlah pihak. Ada penilaian yang menyebut jika hal tersebut sebagai bentuk kediktatoran gaya baru dari pemerintah.

“Muncul persepsi, ini akan membentuk pemerintah otoritarian, diktator,” sebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Sabtu (15/7).

Kendati demikian Jimly berpendapat terlalu dini jika kemudian menuding pemerintah otoriter dan diktator lantaran telah menerbitkan Perppu Ormas. Ditambah lagi dia menilai selama hampir tiga tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sistem demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik.

Menurut dia alat ukur apakah pemerintah bertindak otoriter atau tidak terlihat pada penyelenggaraan Pilpres tahun 2019 mendatang. Disitu dapat dilihat sejauh mana tingkat kepercayaan dan dukungan masyarakat kepada Jokowi di Pilpres tahun 2019.

“Jadi tidak usah mengaitkan Perppu ini dengan diktator segala macam,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan pemerintah secara resmi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 atas Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu sendiri memuat larangan dan sanksi terhadap ormas.

Terjadi perubahan substansial pada sejumlah pasal. Diantaranya Pasal 59 yang melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.

Selain itu Ormas juga dilarang memakai dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi warna, lambang, atau bendera ormas. Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.

Ormas juga dilarang menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga tidak boleh mengumpulkan dana untuk partai politik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs