Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Jimly Asshidique mengatakan pembentukan polisi parlemen tidak dikenal dalam aturan ketatanegaraan Indonesia.
“Tidak ada polisi parlemen, polisi pengadilan, tidak dikenal dalam UU tidak dikenal. Di seluruh dunia juga ngga ada, pamdal aja cuma ada unit di parlemen, di kementerian, lembaga negara itu boleh,” kata Jimly, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/4).
“Bisa saja ditingkatkan personil (keamanannya) bisa. Tapi tidak perlu harus khusus polisi parlemen,” tambahnya.
Menurut dia, dalam menciptakan sesuatu seperti polisi parlemen harus dengan Undang-undang, karena berdampak pada anggaran, fungsi-fungsi kekuasaan. Sehingga, bila namanya polisi khusus itu sekarang sama saja dengan penyidik khusus, itu bisa diciptakan dengan perundang-undangan.
“Karena dia akan menjalankan fungsi dengan UU, seperti penyidik khusus Tipikor, kehutanan, kelautan, polisi perikanan semua itu dibentuk karena ada perintah UU,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang