Dalam aksinya KAMMI mendesak partai-partai pengusung untuk segara menarik dukungan terhadap Ahok Cagub sang penista Agama dan mendesak Kepolisian untuk mengadili dan menjatuhkan hukum pidana terhadap Gubernur Ahok.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum DPP Jaringan Indonesia Sejahtera Rahmat Sholeh mendesak pihak Kepolisian bersikap profesional dan adil dalam mengusut penistaan agama, yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku gubernur DKI.

“Meminta aparat penegak hukum (Polri) untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka,” ujar dia dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (14/10).

Disamping itu, Sholeh bersama JIS mengimbau agar seluruh masyarakat Indonesia tidak terprovokasi dengan isu SARA yang menyelimuti Pilkada DKI Jakarta. “Meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia dan seluruh umat Islam Indonesia agar tidak terpancing isu-isu yang akan memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia.

Dia mendukung penuh Majelis Ulama Indonesia untuk terus memperjuangkan dan menyiarkan terkait tindakan yang dilakukan Ahok menghina dan menistakan agama Islam.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menyatakan sikap terkait ucapan Ahok yang menyinggung Al-Quran surat Al Maidah ayat 51. Setelah melakukan kajian, MUI menyebut ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum.

Pernyataan sikap ini diteken oleh Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Selasa (11/10). Ada lima sikap yang dinyatakan dan lima poin rekomendasi yang diajukan MUI.

“Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum,” demikian bunyi pendapat dan sikap keagamaan MUI.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu