Jakarta, Aktual.Com- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menganggap jika Mantan Ketua KPK Antasari Azhar berhak membuka kembali kasus yang pernah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya pada tahun 2010, lantaran Antasari sendiri memiliki bukti kuat, dan kasus hukumnya pun belum kadaluarsa, belum lewat dari 12 tahun.
“Selama ada bukti yang cukup bisa saja, itu hak pribadi masing-masing,” tegas JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Kendati demikian, JK enggan merespon pertanyaan terkait dukungan pemerintah terhadap Antasari.
JK kembali mengatakan jika Antasari memiliki bukti kuat, sebagai warga negara Antasari berhak mengajukan kembali pembukaan kasusnya. Dan kasus ini harus diproses oleh kepolisian.
“Oh iya, otomatis,” tegas JK.
Sebelumnya diberitakan jika Antasari pernah melaporkan kasus pesan pendek pada tahun 2010 kepada Polda Metro Jaya. Pesan pendek itu berbunyi, “Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.”
Namun, Antasari malah dituding sebagai pihak dibalik pengiriman pesan pesan pendek itu kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Tuduhan itu pun dibantah Antasari.
Selang satu hari kemudian, Nasrudin tewas ditembak pada 15 Maret 2009. Pesan pendek ini menjadi salah satu dasar dakwaan jaksa penuntut umum kepada Antasari.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs