Jakarta, aktual.com – Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya בעקבות viralnya potongan video ceramahnya yang menyinggung istilah “mati syahid”. Laporan tersebut dilayangkan dengan dugaan penistaan agama.
Pelapor berasal dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4) malam.
“Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat,” kata Sahat Martin Philip Sinurat, kepada wartawan, dikutip Senin (13/4/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 April 2026. Dalam laporan itu, pelapor mengaitkan dugaan pelanggaran dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sahat menjelaskan bahwa pernyataan terkait “mati syahid” yang beredar di media sosial dinilai melukai perasaan umat Kristen karena dianggap tidak sejalan dengan ajaran mereka.
“Oleh karena itu kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di media sosial itu lebih terarah, bisa diselesaikan secara hukum,” imbuhnya.
Ia menambahkan, ajaran Kristen menekankan nilai kasih dan tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadap sesama, termasuk yang berbeda keyakinan.
“Padahal dalam ajaran agama Kristen itu tidak ada mengajarkan itu, bahkan kita diajarkan untuk mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun,” imbuhnya.
Meski demikian, Sahat membuka ruang penyelesaian secara damai apabila ada permintaan maaf dari pihak terkait, sembari tetap menyerahkan proses kepada aparat penegak hukum.
“Justru karena kita mengampuni, kita tidak mau kemudian ini menjadi kegaduhan di media sosial. Karena bahkan kita lihat di media sosial, Pak Jusuf Kalla itu kemudian dicerca, dimaki oleh banyak netizen. Sehingga kita letakkan ini di ranah hukum,” kata Sahat.
Senada, Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, menyebut laporan tersebut diajukan untuk meredam situasi yang dinilai semakin memanas di ruang publik.
“Jadi kami melaporkan malam ini supaya situasinya bisa terkontrol oleh aparat penegak hukum,” kata Stefanus.
Menurutnya, pernyataan yang beredar telah memicu perdebatan bernuansa SARA di media sosial.
“Komentar-komentar di media sosial sudah saling mencaci, menghina dan menyangkut SARA,” katanya.
Ia juga berharap Jusuf Kalla segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
“Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Pak JK segera merespons ini dengan baik, paling tidak memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf, dan kemudian mengklarifikasi semuanya,” jelas Stefanus.
Sementara itu, juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, membantah tudingan tersebut. Ia menilai narasi yang berkembang merupakan hasil pemotongan konteks dari pernyataan yang sebenarnya.
“Namun setelah ditelusuri, tuduhan itu merupakan hasil pemotongan konteks (context cutting). Kami membantah dengan tegas tuduhan itu,” kata Husain saat dihubungi, Minggu (12/4).
Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah pidato di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada pada 5 Maret 2026, dalam konteks upaya menjelaskan konflik Poso dan Ambon.
“JK menggambarkan usahanya mendamaikan konflik Poso dan Ambon kepada Civitas Akademika UGM. Di mana JK terlebih dahulu meluruskan keyakinan kedua kelompok yang bertikai Islam dan Kristen, bahwa mereka telah bertindak keliru menggunakan jargon agama sebagai alasan pembenar yang menyebabkan ribuan nyawa melayang dari kedua pihak. Dan konflik susah dihentikan,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















