Kiri-kanan ; Peneliti Kedai Kopi Fitri, Presidium Persatuan Pergerkan Andrianto, Ketua Presidium Prima ( Perhimpunan Masyarakat Madani) Sya'roni, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi, Relawan Jokowi Sulaiman Haikal, Anggota DPR RI Fraksi PKS M.Nasir Djamil, menjadi pembicara diskusi, di Jakarta, Jumat (6/10/2017). Diskusi yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) dalam mengambil tema "Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK". AKTUAL/Munzir

Jakarta, aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menjadi pihak terkait dalam gugatan permohonan judicial review (JR) atas Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terus mendapat perhatian publik.

Presidium Persatuan Pergerakan Andrianto SIP misalnya. Ia menilai langkah JK tersebut sangat memaksakan kehendak, belum tentu bila gugatan itu dikalukan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), secara serta merta JK kembali menjadi kandidat calon wakil presiden (Cawapres) berpasangan dengan Jokowi di Pilpres 2019 mendatang.

“Jadi gugatan JK sangat tidak tepat waktu dan sasaran, karena belum tentu juga kemudian dipilih TU (Teuku Umar Kediaman Megawati) dan lebih lagi oleh koalisi yang lain,” kata Andrianto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (22/7).

“Apalagi 4 tahun jadi Wapres (Jokowi), kapasitas JK minim dari prestasi, nyaris tidak ada gemanya. Berbeda dengan JK pada periode SBY,” tambahnya.

Andrianto juga menilai sikap JK justru dipandang publik menjadi sangat negatif, meski pengajuan JR merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia. “Tapi yang muncul ke publik akhirnya sosok JK yang ambisius dan mau berkuasa tanpa batas, bukankah amandemen soal pembatasan Presiden/Wapres karena semangat reformasi, dan itu paket Pilpres secara langsung,”paparnya.

Jadi alasan JK bahwa jabatan Wapres itu sebagai pembantu presiden seperti menteri tidak tepat. Ia menegaskan bahwa itu sama saja, JK sedang menyamakan Singa dengan kucing.

“Itu sama saja menyamakan Singa dengan kucing. Semua tahu itu berbeda” ucap dia.

“Akhirnya ketokohan JK yang nyaris husnul khotimah sebagai Wapres ke 11 yang dimliki RI runtuh seketika (ambisius,red) JK mesti bertobat segeralah, sudah dua kali Wapres sudah prestasi luarbiasa yang tidak semua orang alami. JK lengserlah ambillah pengabdian yang lain,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Menurut Irman, yang dibatasi jabatannya ialah presiden.

Gugatan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya diajukan Partai Perindo. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi JK maju pada Pilpres 2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang