Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap berlaku karena sudah ditandatangani.
“Begitu sudah ditandatangani ya berlaku, tidak harus ditarik lagi,” kata Wapres di Jakarta, Jumat (6/1).
Wapres mengatakan PNBP memang selalu dievaluasi setiap jangka waktu tertentu. Wapres juga menyebutkan bahwa tentu sebelumnya sudah ada komunikasi antara kementerian terkait.
“Karena itu dalam bentuk PP jadi yang memutuskan presiden. jadi memang pasti bukan polisi yang memutuskan, bukan menkeu yang memutuskan. Karena bentuknya pp atau perpres,” kata Wapres.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan