Wakil Presiden yang juga Ketua DMI Jusuf Kalla didampingi Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia, yang juga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan usai pengukuhan Dewan Masjid Indonesia di Masjid Istiqlal Jakarta, Jumat (12/1). Pengurus hasil muktamar di Asrama Haji pada 10-12 November 2017 tersebut diharapkan dapat menjalankan tujuannya untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat Dakwah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kewenangan mengatur tahapan pencalonan anggota legislatif menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertugas untuk mengundangkan peraturan tersebut.

“Walaupun ada perbedaan pendapat, termasuk di DPR, dalam pemilu tentu yang punya kewenangan mengatur ini ya KPU. Kita saling menghargai tugas masing-masinglah,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/6).

Terkait penolakan Kemenkumham untuk mengundangkan draf peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota; Wapres akan menanyakan alasan Menkumham Yasonna Laoly enggan menomori PKPU tersebut.

“Ini kan Menkumham memang yang mengundangkan, memberi nomor; saya belum tahu alasannya apa, tapi nanti akan saya cek,” tambah Wapres.

Wapres Kalla mendukung KPU dalam mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2019 mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara