Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kewenangan mengatur tahapan pencalonan anggota legislatif menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertugas untuk mengundangkan peraturan tersebut.
“Walaupun ada perbedaan pendapat, termasuk di DPR, dalam pemilu tentu yang punya kewenangan mengatur ini ya KPU. Kita saling menghargai tugas masing-masinglah,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/6).
Terkait penolakan Kemenkumham untuk mengundangkan draf peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota; Wapres akan menanyakan alasan Menkumham Yasonna Laoly enggan menomori PKPU tersebut.
“Ini kan Menkumham memang yang mengundangkan, memberi nomor; saya belum tahu alasannya apa, tapi nanti akan saya cek,” tambah Wapres.
Wapres Kalla mendukung KPU dalam mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2019 mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara