Menurut JK, larangan tersebut dapat menyaring calon-calon legislator yang tidak terlibat kasus korupsi, khususnya terhindar dari mantan koruptor.

“Kita ingin di legislatif itu orang yang betul-betul bersih, mempunyai martabat dan mempunyai kewenangan yang baik. Kalau mantan residivis masuk ke situ kan tentu tidak enak juga,” tegasnya.

Sebelumnya KPU bersikukuh untuk mengatur larangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif.

Namun, konten larangan tersebut mendapat penolakan dari partai politik, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

KPU dan Kemenkumham juga telah berdiskusi di Kantor Kemenkumham di Jakarta, Selasa, untuk membahas mengenai draf PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota..

Artikel ini ditulis oleh:

Antara