Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan mengatakan intervensi Kemenkumham terhadap pengesahan draf peraturan tersebut dapat menghambat tahapan Pileg.
“Ya kalau Kemenkumham tidak setuju itu berpotensi pelaksanaan Pileg jadi terhambat,” kata Viryan.
Menurut dia, Kemenkumham tidak memiliki kewenangan untuk ikut meninjau kembali konten draf PKPU karena hal itu sudah dibahas di DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II.
“Kemenkumham kan posisinya pada proses administrasi pengundangan, soal konten itu wewenangnya ada di kami dan selama ini proses pengundangan draf PKPU itu tidak ada masalah, sudah ada belasan peraturan KPU diundangkan ke Kemenkumham dan mekanismenya lancar-lancar saja,” ujarnya.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara