Jakarta, Aktual.com – Jusuf Kalla bersedia kembali mendampingi Joko Widodo dalam Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2019, apabila ketentuan konstitusi memperbolehkan dirinya kembali menjabat sebagai wapres untuk ketiga kalinya.

“Nanti kita lihat perkembangannya, demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja, (tetapi) bicara tentang bangsa ke depan. Ya tergantung nanti penilaian bangsa ke depan macam mana,” kata Wapres Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (17/7).

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi, ditemui secara terpisah, mengatakan Jusuf Kalla menomorsatukan kepentingan bangsa dan negara. Sehingga, apabila undang-undang memperbolehkan jabatan wapres lebih dari dua periode, maka Jusuf Kalla bersedia kembali mendampingi Jokowi untuk Pilpres 2019.

“Pak JK itu sebenarnya bersedia saja untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu nomor satu, dan itu tergantung dari Pak Jokowi sendiri. Kita tunggu saja apa yang terjadi di MK,” kata Sofjan.

Sebelumnya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait pasal 169 huruf n.

Pasal tersebut mengatur calon presiden dan calon wapres adalah orang yang belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.

Frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ dapat dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun. Sehingga Perindo meminta MK menyatakan bahwa kalimat tersebut dimaksudkan untuk masa jabatan yang berturut-turut.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: