Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kepastiannya maju kembali sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2019, tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Jadi apakah maju atau tidak memang sangat tergantung kepada keputusan MK yang tidak tahu kapan, yang penting mudah-mudahan sebelum tanggal 10 (Agustus),” kata Jusuf Kalla saat menghadiri diskusi “Waspada Ekonomi Indonesia di Tahun Politik” di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (2/8).
Wapres berharap keputusan sidang uji coba tersebut dapat dikeluarkan MK sebelum batas akhir pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum pada 10 Agustus.
“Kita berharap seperti itu, mau tanggal 10 pagi silakan, yang penting sebelum tanggal 10 jam 12 malam, begitu kan. Tapi itu pun sangat tergantung kepada Pak Jokowi bagaimana penilaian akhirnya akibat situasi yang seperti ini,” jelasnya.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu terkait pasal 169 huruf n tentang syarat pencalonan capres dan cawapres tidak boleh menjabat lebih dari dua periode.
Terkait anggapan sejumlah pihak yang menilai bahwa pengabulan gugatan tersebut dapat merusak reformasi, Wapres beranggapan bahwa hal tersebut sangat bergantung kepada putusan MK sendiri.
“Jadi gini sebenarnya bukan saya yang mengajukan, tapi Perindo yang mengajukan, mempertanyakan. Banyak orang menganggap ini tidak reformis. Jadi itu tergantung kepada MK,” katanya.
Menurut JK, MK merupakan salah satu lembaga negara hasil reformasi yang memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia untuk mempertanyakan pasal dari suatu undang-undang.
“Jadi langkah yang terjadi ialah mempertanyakan ataupun mengklarifikasi atau menggugat undang-undang itu, bahwa (pasal) itu menyalahi UUD (atau tidak), dan itu harus dijawab secara demokratis oleh sembilan hakim di MK,” jelasnya.
Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo.
Perindo menggugat syarat menjadi Presiden dan Wapres yang diatur dalam pasal 169 Huruf n UU Pemilu karena pasal itu dinilai bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: