Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan temuan penyimpangan dana dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) di anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2014 belum tentu tindak pidana korupsi.
“Itu bisa dibaca dari laporan BPK-nya, juga apanya yang tidak tepat. Tidak berarti langsung korupsi,” kata JK di Kantor Wapres, Jakarta pada Jumat (19/6).
Berdasarkan hasil temuan tersebut terdapat pengelolaan dana yang tidak tepat di KPU. Hasil audit BPK terhadap laporan keuangan KPU periode 2012-2014 menemukan ketidakpatuhan ketentuan perundang-undangan dengan jumlah Rp334.127.902.611.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan pada Kamis menerima laporan hasil audit anggaran KPU dari BPK atas permintaan Komisi II DPR RI.
Komisi II DPR RI juga meminta rekomendasi BPK soal kesiapan anggaran KPU untuk menyelenggarakan pilkada serentak pada Desember 2015.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan dugaan penyimpangan dana KPU pada sejumlah aspek antara lain, perjalanan dinas anggota KPU, volume pekerjaan kurang, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai mekanisme, pembayaran ganda, serta aspek barang dan jasa yang tidak sesuai.
Artikel ini ditulis oleh: