Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla mengatakan Indonesia tidak mempunyai sistem hukum menukar tahanan yang telah divonis hukuman mati.
“Kita tidak punya sistem hukum seperti itu. Tidak punya sistem hukum tukar menukar tahanan,” kata JK, di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (5/3).
Kalla menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat melakukan pertukaran tahanan dengan Australia.
“Bukan soal tolak. Indonesia tidak punya sistem hukum tukar menukar tahanan,” kata JK.
Dijelaskan, kedatangan Duta Besar Uni-Eropa untuk Indonesia dan ASEAN Olof Skoog ke Kantor Wapres bukan untuk membahas isu hukuman mati.
“Ndak, ndak ada. Itu bicara sedikit saja. Kita tahu posisi mereka dan dia tahu posisi kita. Tapi bukan itu, dia (Dubes UE) ingin berpamitan.”
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop pada Selasa (3/3) telah menghubungi Menlu Indonesia Retno LP Marsudi dan dikabarkan Julie menawarkan pertukaran tahanan terhadap dua terpidana mati “Bali Nine”, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Kementerian Luar Negeri Indonesia telah menyampaikan kepada Australia mengenai tidak ada hukum di Indonesia yang melegalkan pertukaran tahanan.

Artikel ini ditulis oleh: