Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, aksi teror yang terjadi di Jalan MH Thamrin pada pekan lalu, bukan disebabkan oleh kesalahan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dinilai perlu direvisi.

Menurutnya, aksi teror bisa terjadi kapan saja, sehingga diperlukan kerjasama dari pemerintah dan lembaga terkait dalam menangani aksi tersebut.

“Yang kemarin itu terjadi bukan karena kesalahan undang-undang, memang kita harus bekerja keras untuk menangkalnya. Berapapun undang-undang yang kita buat, kalau kita tidak bekerja bersama-sama, ya bagaimana. Tetapi kemarin itu kan efektif, polisi sudah bekerja dengan baik,” kata JK, di Jakarta, Senin (18/1).

Terkait usulan untuk merevisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dirinya mengatakan hal itu belum dibicarakan lebih lanjut di pemerintahan.

Penguatan jaringan intelijen dan kerjasama antarlembaga, seperti BIN, TNI, Polri, diperlukan untuk mencegah aksi teror semakin meluas di Tanah Air.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara