Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pidato pembuka saat syukuran dan peluncuran buku Ensiklopedi Pemikiran Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Sabtu (6/2). Buku-buku yang diluncurkan tersebut dihimpun dalam empat jilid yang merupakan refleksi terhadap peristiwa yang terjadi pada masyarakat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak setuju dengan usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan, karena langkah yang dinilai lebih tepat adalah melakukan perubahan.

“Bukan pembubaran, tetapi perubahan, mungkin perbaikan,” kata Wapres kepada wartawan setelah mengikuti acara Syukuran 60 tahun dan Ensiklopedia Pemikiran Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Sabtu (6/2).

Jusuf Kalla tidak bisa mencampuri terkait dengan bagaimana perubahan terhadap DPD itu dilakukan karena hal tersebut merupakan wewenang lembaga itu sendiri terkait urusan tersebut.

Sementara itu, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan akan menampung semua masukan terkait dengan perubahan dalam ketatanegaraan yang sedang digodok oleh Badan Pengkajian MPR.

Selain itu, Zulkifli juga mengingatkan bahwa pembubaran DPD itu bila dilakukan pasti terkait dengan amendemen UUD 1945 yang memiliki mekanisme yang ketat.

Terkait dengan perubahan UUD 1945, Pasal 37 UUD 1945 untuk ayat (1) menyatakan, usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Kemudian di ayat (3), untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Selanjutnya di ayat (4), putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan arus kuat pengurus daerah partainya menghendaki agar DPD dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi sama sekali.

“Jadi arus kuat teman-teman dari diskusi Forum Musyawarah Kerja Provinsi banyak yang menganggap DPD tidak berfungsi sama sekali, karena di satu provinsi hanya ada empat anggota DPD,” ujar Cak Imin di arena Musyawarah Kerja Nasional PKB di JCC, Jakarta, Jumat (5/2).

Cak Imin mengatakan suara pengurus daerah terkait keberadaan DPD itu kemudian dibawa ke dalam forum lebih tinggi yakni Mukernas PKB dan akan dibahas secara mendalam.

“Pilihannya mau ditambah kewenangan atau dibubarkan. Kalau versi teman-teman ‘steering committee’ Mukernas masih menghendaki perubahan UUD tanpa keberadaan DPD,” kata dia.

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu mengungkapkan dirinya juga telah berbicara panjang lebar dengan Ketua DPD Irman Gusman mengenai hal ini. Menurut dia, Irman mengharapkan DPD diperkuat bukan dibubarkan. “Versi Pak Irman tentu mau penguatan melalui amandemen UUD 1945 dan UU MD3,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara