Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali/SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). JK menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat. Apa yang dilakukan Suryadharma sudah sesuai aturan. Dimana dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dan, peraturan tersebut diperbaharui dengan Perturan Menteri Keuangan nomor 6 Tahun 2014. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Jusuf Kalla, mengatakan pemaparan visi, misi dan program kerja harus disampaikan sendiri oleh pasangan calon peserta pilpres tersebut.

“Visi, misi kan punyanya calon A, (calon) B; tidak pernah ada mengatakan visi dan misi dari tim sukses. Ya mestinya (disampaikan sendiri), karena itu nanti dia harus pertanggungjawabkan,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (8/1).

JK mengatakan penyampaian visi, misi dan program kerja pasangan calon peserta Pilpres 2019 seharusnya dilakukan sejak awal masa kampanye pada 23 September 2018 lalu.

Menurut JK, dalam waktu tiga bulan terakhir, pelaksanaan kampanye oleh peserta pilpres belum optimal dalam hal penyampaian visi, misi dan program kerja. Akibatnya, selama ini yang terjadi adalah perdebatan antara dua kubu pasangan calon terkait hal-hal yang tidak substantif.

“Visi misi itu mestinya sejak awal disampaikan supaya orang (pasangan calon) debatnya pada visi-misi itu. Karena, tidak ada bahan yang bisa dikritik, maka yang dikritik akhirnya perilaku, apalah itu, kejadian sehari-hari,” jelasnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat merencanakan untuk memfasilitasi penyampaian visi dan misi pasangan calon yang akan dilakukan sebelum pelaksanaan debat perdana pada 17 Januari mendatang.

Namun Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pihaknya mengurungkan acara sosialisasi tersebut karena terlalu merepotkan penyelenggara pemilu sendiri.

Direktur Program TKN Aria Bima sepakat dengan keputusan KPU membatalkan penyampaian sosialisasi tersebut. Menurut Aria, pasangan capres-cawapres tentu akan menyelipkan visi, misi dan program kerlja dalam setiap debat mendatang.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, mengatakan penyampaian visi dan misi seharusnya dilakukan langsung oleh masing-masing capres dan cawapres.

“Karena visi misi capres dan cawapres itu ya tepatnya memang harus beliau langsung yang menyampaikan gagasan ini, bukan diwakili oleh bahkan tim terdekat. Kan indah sekali, hebat sekali kalau Pak Jokowi-Pak Kiai Ma’ruf, lalu Pak Prabowo dan Bang Sandi leluasa mengeksplorasi visi misi mereka selama dua jam sesuai waktu yang disediakan KPU,” ujar Priyo.

Rangkaian debat pilpres, sebagai bagian dari masa kampanye Pilpres 2019, akan dimulai pada 17 Januari dengan mengusung tema hukum, hak asasi manusia, korupsi dan terorisme.

Pelaksanaan debat pilpres akan berlangsung selama lima kali, yakni dua kali untuk debat pasangan calon, dua kali debat calon presiden dan satu kali debat calon wakil presiden.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin