Jakarta, Aktual.co —Direktur eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN) Masnur Marzuki membantah pihaknya mencabut gugatan terhadap izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kata dia, pihaknya hanya meminta agar sidang gugatan yang sudah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditunda, bukan mencabut gugatan.
Alasannya, JMN perlu waktu untuk melengkapi syarat formil agar gugatan bisa dikabulkan PTUN.
“Bukan cabut gugatan, kita memohon penundaan persidangan untuk melengkapi syarat formil,” kata Masnur saat dihubungi aktual.co Selasa (12/5).
Diakui Masnur, pihaknya khawatir gugatan mereka bakal ditolak PTUN lantaran belum mengantongi salah satu syarat dari legalitas. Yakni pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) untuk organisasi mereka.
Persyaratan itu, tutur dia, masuk dalam Undang-Undang Ormas di Pasal 12. Di Ayat 1, disebutkan setiap ormas diwajibkan memiliki legalitas. Seperti akte domisili, akte notaris, NPWP, Program Kerja Organisasi dan surat keterangan tidak bersengketa.
Nah, persyaratan di Ayat 2 lah yang mereka belum urus. Yakni pengesahan sebagai ormas atau LSM dari kemenkumHAM. “Ketika ditanya itu, JMN belum urus, maka JMN mau melanjutkan untuk ditundanya persidangan,” ujar dia.
Dalam urusan gugat menggugat, kata dia, ada tiga kemungkinan. Pertama, gugatan dikabulkan. Kedua gugatan ditolak, dan yang ketiga gugatan tidak dapat diterima. “Karena terganjal persoalan ‘legal standing’,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















