Jakarta, Aktual.co —Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN) Masnur Marzuki menegaskan gugatan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak ada urusan dengan PT Agung Podomoro Land Tbk ataupun anak perusahaannya PT Muara Wisesa Samudera (MWS).
Kepentingan dari gugatan yang dilayangkan JMN, ujar dia, adalah untuk buktikan bahwa Surat Keputusan dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk izin reklamasi terhadap Pulau G, adalah cacat hukum dan harus dibatalkan PTUN.
Masnur yang juga dikenal sebagai pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengakui, pernah ada orang yang datang kepadanya dan mengaku dari PT MWS. “Mengaku sebagai kuasa hukum PT MWS, kepada saya mereka minta agar kami cabut gugatan di PTUN,” ujar dia, kepada Aktual.co, saat ditemui usai Aktual Forum di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (3/5).
Namun tawaran itu, ujar Masnur tak diturutinya. Karena dianggap melanggar idealisme dan substansi dari gugatan. “Saya bilang juga ke orang itu kalau kami tidak ada urusan dengan Podomoro ataupun Wisesa,” ucap dia.
Kendati demikian, Masnur juga enggan menyimpulkan apakah benar orang itu memang benar kuasa hukum PT MWS. Meskipun saat itu pihak JMN minta apakah orang itu memegang bukti surat kuasa dari PT MWS.
Pertanyaan pun muncul, jika memang JMN tidak ada urusan dengan Agung Podomoro atau MWS, mengapa izin reklamasi pulau lain tidak digugat dan hanya izin untuk Pulau G saja?
Masnur menjawab, pihaknya tidak bisa menggugat izin-izin reklamasi yang lain karena sudah kadaluarsa. Sebab ada persyaratan PTUN yang menyebut kalau 90 hari sejak keputusan TUN dibuat, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk ajukan gugatan. “Kadaluarsa dia untuk digugat. Satu satunya putusan TUN yang belum kadaluarsa ya Pulau G itu yang kebetulan punya Podomoro. Kita juga akan menguji UU PTUN yang membuat syarat seperti itu,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















