Juru bicara Presiden Johan Budi SP (tengah) berbincang dengan dua anggota Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana (kanan) dan Sukardi Rinakit (kiri) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas yang membahas soal pengelolaan kawasan perdagangan bebas Batam di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/16.

Jakarta, Aktual.com — Staf Khusus Bidang Komunikasi Kepresidenan Johan Budi SP menegaskan, bahwa pemerintah akan menarik diri jika revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 malah melucuti kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sikap Presiden jelas, jika revisi dimaksudkan memperlemah KPK maka pemerintah akan menarik diri,” ujar Johan dalam acara pemaparan hasil survei Indkator Politik Indonesia, di Jakarta, Sabtu (8/2).

Menurut mantan Plt pimpinan KPK itu, Jokowi bersama pemerintah memiliki prinsip bahwa lembaga tersebut memang harus diperkuat. “Presiden tegas menyatakan KPK harus diperkuat,” kata dia.

Sikap Presiden ini justru akan dibuktikan dalam pembahasan revisi UU KPK. Pasalnya, dari pihak KPK sendiri secara tegas mengatakan bahw draf revisi yang menurut DPR adalah hasil kesepakatan dengan pemerintah, justru berupaya untuk melemahkan lembaganya.

Sikap komisoner KPK itu pun dibuktikan, dengan hanya mengirimkan tim Humas dan Biro Hukum saat bersua dengan Badan Legislasi DPR untuk membahas ihwal draf revisi UU tersebut.

“Sebagian besar draf ini pelemahan KPK. Lebih dari 90 persen ini pelemahan dan bukan penguatan,” ujar Wakil Ketua KPK La Ode Syarif di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu