Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika keringanan vonis yang di dapat Emir Moeis merupakan hasil lobi antara Ketua KPK, Abraham Samad dengan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kismanto.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP menjelaskan bahwa setiap penanganan kasus di KPK, diputuskan melalui gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh pimpinan bahkan Deputi Penindakan. Jadi menurutnya tidak mungkin jika salah satu pimpinan melakukan lobi-lobi.
“Di KPK ini penanganan perkara harus melalui gelar perkara. Tidak hanya pimpinan, di mana gelar perkara itu dihadiri tim penyelidik kalau masih dalam tahap penyelidikan, kemudian tim penyidik,” papar Johan di gedung KPK, Kamis (5/2).
“Bahkan di sana juga hadir Direktur Penyelidikan direktur penyidikan, kemudian Deputi penindakan. Disitulah terjadi perdebatan mengenai bahan-bahan yang sudah ada,” tambahnya.
Selain itu, Johan juga mempertanyakan bukti-bukti terkait tuduhan tersebut. Karena sampai saat ini lembaga penegak korupsi di tanah air itu belum mendapatkan baik data maupun informasi yang otentik.
Diketahui, tuduhan adanya keringan hukuman yang diberikan kepada Emir Muis adalah pernyataan dari Hasto Kristianto. Politis PDIP itu mengungkapkan bahwa Abraham Samad lah yang berjanji akan melakukan hal tersebut.
“Apakah benar yang disampaikan pak Hasto, bahwa Ketua KPK menyatakan seperti itu. Ini kan harus ditelusuri benar atau tidak,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















