Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP mengaku jika pihaknya belum mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo, ke Mahkamah Agung (MA).

Dia mengatakan, memori PK yang akan diajukan ke MA masih dalam proses penyusunan oleh tim Biro Hukum KPK. Hal itu karena masih terdapat beberapa perbaikan.

“Tadi kata Biro hukum ada perbaikan-perbaikan. (Memori PK Hadi Poernomo) belum dikirim ke MA,” jelas Johan, kepada Aktual.com, Rabu (1/7).

Namun demikian, KPK sendiri belum bisa memastikan kapan pengajuan memori PK tersebut akan dilakukan. “Kemungkinan pekan depan (memori PK akan diajukan ke MA),” pungkasnya.

Upaya PK itu diputuskan setelah pengajuan kasasi KPK terhadap putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak. PK tersebut diajukan lantaran, dalam putusannya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Harswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi.

Adapun alasan Hakim memutuskan hal tersebut, karena penyelidik yang menangani kasus Hadi bukan berasal dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Namun hal itu justru dibantah oleh KPK, lantaran mereka menganggap lembaganya boleh mengangkat penyelidik maupun penyidik secara independen.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby