Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti hari ini akan digarap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Berhembus kabar, keduanya akan dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka nanti. Namun, menurut Pimpinan sementara KPK Johan Budi, yang berhak memutuskan penahan terhadap Gatot dan Evy merupakan kewenangan penyidik. Apalagi, saat ini penyidik fokus memeriksa dan menggali informasi lebih jauh.

“Kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan, maka dilakukan penahanan. Tapi kita lakukan pemeriksaan dulu,” kata Johan ketika dikonfirmasi, Senin (3/8).

Dalam kasus ini, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan pada 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada kantor hukum OC Kaligis dan Partners. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta seorang panitera bernama Syamsir Yusfan.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu