Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Zulkarnain (kedua kanan), Plt Wakil Ketua Johan Budi (kiri) dan Indriyanto Seno Adji (kanan) memberikan keterangan pers terkait revisi Undang-Undang KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10). KPK menyatakan menolak draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 oleh DPR karena dinilai semakin melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi yang juga calon pimpinan lembaga tersebut mengaku, tidak resah meski Komisi III menunda uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

“Tidak resah lah, saya kan capim, sekarang semuanya tergantung komisi III, mau pilih atau tidak memilih. Saya sebagai capim tidak bisa mempengaruhi,” kata Johan di gedung KPK, Selasa (24/11).

Padahal, sudah lewat 2 bulan sejak surat Presiden Joko Widodo menerima delapan nama capim KPK yang lolos seleksi Panitia Seleksi pada September 2015 lalu.

Namun, Komisi III DPR baru mengagendakan rapat pleno untuk menentukan sikap masing-masing fraksi terkait calon pimpinan KPK pada Selasa (24/11) atau Rabu (25/11), meski masa bakti para pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 16 Desember 2015.

Johan pun mengaku tak mempersoalkan komentar Ketua Komisi III Azis Syamsuddin yang mempertanyakan pasal 29 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang mengatur syarat pimpinan KPK adalah harus memiliki ijasah sarjana dan pengalaman dibidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 tahun.

“Seperti yang saya sampaikan, di tes seleksi, yang penting bukan sarjana hukumnya tapi orang yang mengerti hukum, bisa sarjana hukum, dan tidak harus sarjana hukum karena tugas KPK ada lima. Saya bicara pada tatanan di UU sendiri tidak ada pimpinan KPK harus sarjana hukum, yang ada adalah sarjana hukum atau sarjana yang lain dengan pengalaman minimal 15 tahun. Sekarang tinggal siapa yang mendefinisikan 15 tahun berpengalaman di bidang itu,” ujar Johan.

Azis Syamsuddin pada Senin (23/11) mengatakan dalam rapat pleno akan diputuskan apakah Komisi III DPR melanjutkan agenda pemilihan capim KPK pada proses uji kelayakan dan kepatutan.

Menurut Azis, bila mayoritas fraksi tidak sepakat melanjutkan ke tahapan uji kelayakan maka akan dikembalikan pada pemerintah dan mengirimkan kembali capim KPK.

Sehingga apabila uji kelayakan itu tidak dilakukan maka tidak akan terjadi kekosongan pimpinan KPK, karena dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK disebutkan bahwa Pelaksana tugas KPK yang baru, berakhir masa jabatannya sejak dilantik pimpinan baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu