“Aturan MK harus dikedepankan itu, tetapi harus ada hukum acara yang lain, menyatakan bahwa sebagai alat bukti, toh sadapan-sadapan itu terjadi,” ujar politikus PKB itu.

Jika melihat pada putusan MK, Jazilul berpendapat, rekaman tersebut seharusnya tidak bisa dijadikan alat bukti. “Harusnya jika mengacu pada keputusan MK soal alat bukti itu, maka tidak terpenuhi jadi alat bukti, karena dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.”

Seperti diketahui, salah satu saksi kasus korupsi e-KTP Johanes Marlin yang kini bermukim di Amerika Serikat mengklaim memiliki bukti percakapan Setya Novanto dalam dalam proyek e-KTP.

[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu