Jakarta, Aktual.co — Tingkat kepatuhan pajak di Indonesia yang menurun tiap tahun sebaiknya diimbangi dengan pemberian tax amnesty sekali seumur hidup. Pasalnya, wajib pajak yang melaporkan Spt pada 2010 mencapai 58 persen, kemudian menurun pada 2011 menjadi 50 persen. Pada 2013 SPt kembali turun menjadi 37 persen.

“Tax amnesty lebih tepat diberikan kepada orang pribadi, bukan pengusaha,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan II, John Hutagaol di Balai Kartini Jakarta, Rabu (17/12).

Sebelumnya ditempat berbeda, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa uang orang Indonesia di Singapura diperkirakan mencapai Rp3.000 triliun.

“Tidak usah di dunia, di Singapura saja banyak dana orang Indonesia, salah satu cara menariknya adalah dengan tax amnesty,” kata dia.

Untuk diketahui, tax amnesty salah satu kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang dipolakan untuk memberikan insentif berupa penghapusan pajak yang seharusnya terhutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka